SuaraBandung.id - Seleksi PPPK segera bergulir pada pekan ke-3 dan ke-4 September 2022.
Siapa saja yang dapat melakukan pendataan?
Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut tenaga honorer yang bisa melakukan pendataan:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
6. Masih aktif bekerja pada saat Pendataan non ASN.
Baca Juga: Idol dan Model Gravure! Inilah Posisi 5 Teratas
Ada tiga skema Pendataan non ASN seperti dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa saja?
Pertama, tahap sebelum prafinalisasi yang dilakukan oleh admin atau operator instasi.
Selanjutnya tenaga honorer bisa mengecek data yang telah diinput dan kemudian dilengkapi.
Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022. Instansi mengumumkan daftar tenaga honorer yang masuk dalam pendataan awal.
Jika ada tenaga honorer yang belum memenuhi kategori pendataan bisa mengusulkan, mengkonfirmasi serta melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
6 Pilihan HP Samsung Rp2 Jutaan yang Awet untuk Jangka Panjang, Performa Stabil
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Tayang Juli, Anime Tomb Raider King Rilis Visual Utama dan Trailer Karakter
-
Berstatus Anak Baru, Doni Tata Pradita Ungkap Kelebihan Veda Ega Pratama di Moto3
-
Usai Raih Podium Ketiga, Veda Ega Pratama Kian Percaya Diri Hadapi GP AS
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
Nihil Gelar di Tur Eropa, PBSI Apresiasi Meningkatnya Daya Saing Atlet Indonesia