SuaraBandung.id - Kabar gembira bagi yang baru saja Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Bantuan sosial akan segera cair yakni BSU atau subsidi upah.
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, syarat bagi pekerja yang terkena pemberhentian kerja agar bisa menerima dana BSU 2022 adalah sebagai berikut.
Pekerja atau buruh berstatus sebagai pekerja aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.
Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjag memenuhi ketentuan pertauran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Akses laman kemnaker.go.id
Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Masuk. Login ke akun Anda.
Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah Terkait Penggunaan Kompor Listrik, Mulan Jameela Didukung Publik
Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:
Semoga bermanfaat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Viral Perempuan di Lebak Suruh Terduga Pencuri Parfum Sumpah Sambil Injak Alquran
-
5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
4 Sunscreen Peptide, Bikin Kulit Plumpy dan Terhidrasi Sepanjang Hari!
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
Antara Keberanian dan Shock Value: Kritik Atas Promosi Film Aku Harus Mati