/
Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB
Ilustrasi uang BLT. (bandung.suara.com)

SuaraBandung.id - Kabar gembira bagi yang baru saja Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Bantuan sosial akan segera cair yakni BSU atau subsidi upah. 

Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, syarat bagi pekerja yang terkena pemberhentian kerja agar bisa menerima dana BSU 2022 adalah sebagai berikut.

Pekerja atau buruh berstatus sebagai pekerja aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.

Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjag memenuhi ketentuan pertauran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id

Akses laman kemnaker.go.id

Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Masuk. Login ke akun Anda.

Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah Terkait Penggunaan Kompor Listrik, Mulan Jameela Didukung Publik

Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

Semoga bermanfaat

Tag

Load More