SuaraBandung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tahun ini kembali mendapatkan predikat Informatif.
Menariknya, penghargaan ini telah menjadi predikat rutin selama tujuh tahun kebelakang bagi Pemkot Bandung.
Pradikat ini diberikan kepada Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten dan Kota yang Informatif untuk tahun 2022. Dilansir dari akun instagram @humas_bandung oleh bandung.suara.com pada Rabu (1/2/2023).
Indikatornya dilihat dalam penilaian yakni dari keterbukaan sistem informasi yang dapat diterima masyarakat dari Badan Publik.
Peraihan terhadap predikat ini, merupakan hadiah atas kerja keras dari Pemkot Bandung yang berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun bunyi dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Memang selama ini Pemkot berupaya memenuhi amanat UU 14 tahun 2008 tentang KIP."
"Keterbukaan sebuah keniscayaan soal transparansi dan akuntabilitas sehingga menjalankan amanah dari masyarakat yang lebih baik," sambung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dikutip pada Rabu (1/2/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional
-
Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna