SuaraBandung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tahun ini kembali mendapatkan predikat Informatif.
Menariknya, penghargaan ini telah menjadi predikat rutin selama tujuh tahun kebelakang bagi Pemkot Bandung.
Pradikat ini diberikan kepada Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten dan Kota yang Informatif untuk tahun 2022. Dilansir dari akun instagram @humas_bandung oleh bandung.suara.com pada Rabu (1/2/2023).
Indikatornya dilihat dalam penilaian yakni dari keterbukaan sistem informasi yang dapat diterima masyarakat dari Badan Publik.
Peraihan terhadap predikat ini, merupakan hadiah atas kerja keras dari Pemkot Bandung yang berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun bunyi dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Memang selama ini Pemkot berupaya memenuhi amanat UU 14 tahun 2008 tentang KIP."
"Keterbukaan sebuah keniscayaan soal transparansi dan akuntabilitas sehingga menjalankan amanah dari masyarakat yang lebih baik," sambung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dikutip pada Rabu (1/2/2023). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha