/
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:30 WIB
Hukum sholat bersama orang yang bukan mahram, begini saran Buya Yahya. (Youtube/Al Bahjah TV)

SuaraBandung.id – Sekarang ini banyak laki-laki dan perempuan berhubungan lebih dari sekedar mengenal, tetapi belum menikah, istilah anak mudanya pacaran. 

Meskipun banyak ustadz tidak membolehkan hal ini, karena mendekatkan diri pada zina, masih banyak juga yang tetap melakukan.

Nah bagaimana hukumnya jika kedua insan ini sholat berjamaah hanya berdua saja, apakah sah?

"Sholat laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sholatnya adalah sah," jelas Buya Yahya, seperti dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Namun hal yang dilarang oleh agama adalah khalwah atau berduaan di tempat sepi. 

Jadi, apabila dua orang insan yang bukan mahram sholat berjamaah, sholatnya sah-sah saja.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah berduaan di tempat sepi, seperti misal sholatnya di dalam kamar yang hanya berdua. 

Buya Yahya kemudian melanjutkan, apabila ingin berjamaah dua orang yang bukan mahram, lebih baik tidak dilakukan.

Karena pertimbangan akan adanya terpengaruh rasa dalam hati yang membuat tidak khusyuk dalam sholat. 

Baca Juga: Dedi Kusnandar Pastikan Persiapan Persib Fokus Hadapi Bhayangkara FC di Awal Ramadhan

"Kalau bicara tentang sah, sah. Tapi masalah keutamaan tidak semacam itu, karena dua mahram itu khawatir terjadi apa-apa, melihatnya membayangkan, lihat sujud, rukuknya, itu kerasa, kerasa di belakangnya ada siapa gitu loh. Kalau khawatir hatinya rusak, ya jangan dong," jelas Buya Yahya. (*)

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Load More