SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum kurban bagi orang yang mampu dan tidak mampu.
Seperti diketahui, Kemenag telah mengumumkan jika hari raya Idul Adha atau hari raya kurban jatuh pada hari Kamis (29/6/2023).
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum kurban bagi yang mampu dan tidak mampu.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’I, mazhab Maliki, mazhab Hambali, hukum kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan.
“Korban menurut jumhur ulama dari mazhab kita Imam Syafi’I dan mazhab Maliki, mazhab Hambali adalah sunnah yang sangat dikukuhkan,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official, Senin (19/6/2023).
Sedangkan, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu.
“Menurut mazhab Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu bukan semua orang dengan syarat-syaratnya,” lanjutnya.
Untuk itu, hukum kurban bagi yang tidak mampu adalah tidak wajib, sedangkan bagi yang mampu pun jika tidak berkurban tidak dosa hanya keterlaluan.
“Jadi yang tidak mampu kurban yang gak usah kurban karena memang tidak wajib, bahkan yang mampu pun tidak kurban tidak dosa cuman keterlaluan dia nggak bersyukur,” pungkasnya.
Baca Juga: Fantastis! Segini Omset dr. Richard Lee saat Pertama Kali Live dengan Inara Rusli
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian