/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:00 WIB
Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum orang yang meninggalkan sholat jumat. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARA BANDUNGBuya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum orang yang meninggalkan sholat jumat.

Dikatakan Buya Yahya jika orang yang sudah meninggalkan sholat jumat maka Allah tutup hatinya.

Lantas, apakah termasuk kafir jika meninggalkan sholat jumat? Ini kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa orang yang meninggalkan sholat jumat menjadi sebab hatinya gelap dan susah menerima hidayah.

“Barang siapa meninggalkan tiga jumat Allah stempel tutup hatinya makanya kalau orang sering meninggalkan sholat jumat itu menjadi sebab hatinya itu gelap susah menerima hidayah,” ungkapnya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Jumat (14/7/2023).

Namun, orang yang meninggalkan sholat jumat dikatakan Buya Yahya bahwa ia tidak termasuk kafir selama meyakini bahwa sholat jumat itu wajib.

Sedangkan, jika ada orang yang mengatakan bahwa sholat jumat itu tidak wajib berarti ia murtad keluar dari Islam.

“Jadi tidak sampai kafir, yang meyakini bahwasannya sholat jumat tidak wajib baginya tanpa aa udzhur lalu dia mengatakan ‘memang sholat tidak wajib maka saya tidak sholat’ maka dia murtad, kafir keluar dari Islam,” jelasnya.

Baca Juga: Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar

Load More