SuaraBandungBarat.id - Pemilik PT. Duta Palma sekaligus Pengusaha Sawit Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kini, ia didakwa karena memperkaya diri dan telah merugikan keuangan negara trilyunan rupiah hingga mencapai Rp 7.593.068.204.327,00 dana USD 7,885,857,36.
Dalam dakwaanya tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart Pusat, Kamis (8/9/2022).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pebacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Untuk kerugian negara yang diakibatkan sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi senilai Rp Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Disebutkan, dalam dakwaan Jaksa menyampikan bahwa Surya Darmadi telah melakukan dugaan tindak pidana koupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya pun didakwa bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.
Jumlah perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan, kerugian perekonomian negara berdasarkan perhitungan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dari surat dakwaan bahwa Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir yang kala itu menjabat sebagai Bupati.
Baca Juga: Massa BEM SI Beri Kado Ultah Buat Ketua DPR, Tulisannya HBD Bu Puan Lu Party Rakyat Mati!
Diketahui, ada sejumah pertemuan yang dilakukan keduanya.
Adapun sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi diduga tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.
"Tanpa dilengkapi izin usaha perkebunan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare," ujar Jaksa
Bukan hanya itu, Jaksa mengatakan Surya Darmadi dalam kegiatan perkebunanya tersebut menimbulkan konflik sosial di masyarakat setempat. Lantaran Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan.
Dimana, dalam aturan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.
Sehingga, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Maarten Paes Tepis 2 Penalti: Saya Mempelajari Semua Tendangan Lawan
-
Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Pep Guardiola Pamit dari Etihad, Pesan Emosional Agar Standar Juara Manchester City Tak Turun
-
Anggaran Gaji Casemiro di Manchester United Dialihkan untuk Rekrut Ederson dan Sandro Tonali
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya