/
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Hendra H Rusdaya

SuaraBandungBarat.id- Pelaku penusukan anak berusia 12 tahun Cibeureum, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) berhasil dibekuk petugas. Bahkan pelaku dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanannya lantaran berusaha melawan petugas.

Pihak kepolisian yang terdiri dari Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membekuk pelaku pada Minggu (23/10/2022) di salah satu rumah yang ada di Sukasari, Kota Bandung. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus pelaku dalam mejalankan aksinya yakni melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak pada Rabu (19/10/2022) lalu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang. Jadi modusnya merupakan pencurian dan ini sama dengan motif, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan matinya korban," katanya di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut usai pihak kepolisian memeriksa 14 orang saksi dan akhirnya berhasil membekuk tersangka yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical berusia 22 tahun.

"Tersangka merupakan kelahiran tahun 2.000 dan beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung," katanya.

Ia menjelaskan, awalnya pelaku diledek temannya karena tidak memiliki handphone. Oleh karena itu, niat tersangka untuk memiliki Hp dengan cara merampas timbul saat itu.

"Tahun 2022 masih belum punya HP. Usaha dong. Hal ini membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari Hp namun dengan cara yang tidak benar," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya tersangka meminjam motor temannya dengan maksud mencari sasaran perampasan. Kemudian korban pulang ke rumahnya untuk mangambil tas yang berisi sangkur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Capres PDIP Bikin Puan Maharani Menangis, Benarkah?

"Setelah itu, pelaku kemudian keluar dan mencari sasaran. Pertama, dia (pelaku) stand by di pom bensin, lalu setelah mengisi bensin dan melihat situasi masih ramai yang kemudian berputar-putar dan saat melihat kondisi masih ramai dia kemudian menuju Jalan Mukodar," katanya.

Saat tiba di jalan Mukodar, tersangka masih berputar-putar untuk mencari korban dan hal tersebut sesuai dengan data yang dimiliki petugas berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV.

"Kemudian ini juga sangat relevan karena usai berputar-putar tersangka mengamati situasi dan melihat sasaran dua orang anak yang sedang berjalan, di mana satu orang anak berjalan ke arah kiri dan satu berjalan lurus," ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka memilih anak yang berjalan ke kiri karena memperhitungkan kondisi korban yang cukup lemah dan area yang cukup sepi, sehingga tersangka turun dan mengejar korban.

"Pada saat dikejar korban sempat lari, lalu begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka. Setelah ditikam, tersangka melakukan penggeledahan dan tertarik dengan tas korban yang di mana tidak ada barang yang diharapkan tersangka tersebut. Kemudian, korban sempat berteriak dan meminta tolong dan tersangka melarikan diri," katanya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," katanya. (*)

Load More