SuaraBandungBarat.id - Ferry Irawan telah ditetapkan Penyidik Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa penetapan Ferry Irawan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik di lokasi kejadian disalah satu Hotel Kota Kediri pada hari Rabu, (11/01/2023) kemarin.
Selain melakukan penyidikan, Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi baik dari pegawai hotel maupun pihak keluarga.
Atas tindakan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto dilansir dari Kompas. Kamis, (12/01/2023).
Ferry Irawan sudah diberi surat pemanggilan oleh Tim penyidik untuk datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023).
(*)
Berita Terkait
-
Mengejutkan! Sebelum Alami KDRT, Venna Melinda Tidak Diberi Nafkah Oleh Ferry Irawan Selama Tiga Bulan Terakhir
-
Terungkap Alasan Lain Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Selain KDRT, Merasa Tertekan Berbulan-Bulan?
-
Kronologi Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda. Ada Baju Berdarah Sebagai Barang Bukti?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor: Persatuan Adalah Benteng Terakhir Bangsa
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya