SuaraBandungBarat.id - Simak inilah jadwal cuti bersama dan hari libur nasional 2023 terbaru.
Pemerintah telah menetapkan perubahan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sudah ada penandatanganan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 oleh Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (29/03/2023).
Menko PMK menjelaskan bahwa melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang sebelumnya empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sekarang diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi berubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih awal dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023," kata Menko PMK.
Pemerintah melakukan perubahan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal dan menghindari penumpukan massa pada puncak mudik, yang diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 pada 21 April 2023.
“Saya mohon seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2023 sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menko PMK juga berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan. “Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” tandasnya.(*)
Sumber: Setkab
Baca Juga: Ini Jadwal Buka Puasa Kota Solo Rabu 29 Maret 2023, Lengkap dengan Bacaan Doa
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sepatu Harry Kane dan Jude Bellingham Dicuri! Polisi Tangkap Dua Pelaku
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Permen Karet Jadi Kunci? Cara Ancelotti Hadapi Tekanan Piala Dunia 2026
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya