SuaraBandungBarat,id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengingatkan pengusaha di wilayahnya agar membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu," katanya, Minggu (2/4/2023).
Ia menambahkan, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dan jugaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.
Ia menyebut, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"THR itu diberikan kepada pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
"Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," katanya.
Baca Juga: Target PDI Perjuangan Sumbar di Pemilu 2024: Satu Kursi Setiap Dapil
Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan in.
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Spesifikasi Redmi K100 Pro Max Bocor, Calon Raja Flagship dengan Chip 2nm dan Kamera 200MP
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan Makassar Paling Hemat
-
Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur
-
Lolos Seleksi Ketat, Beckham Putra Siap Jawab Kepercayaan Timnas Indonesia
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?