Seorang kakek berinisial AR warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus mendekam di sel jeruji tahanan. Pasalnya, ia nekad merudapaksa anak di bawah umur yang tak lain cucu kandungnya sendiri.
Sang cucu masih berusia 11 tahun. Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kanit PPA mengatakan, hasil penyidikan polisi terungkap perbuatan bejat tersangka telah dilakukan berkali-kali.
“Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga 28 November 2022,” katanya dilansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (08/12/2022).
Kakek berusia 65 tahun itu terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2).
Di mana pasal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung,” terangnya.
Kendati telah berumur, AR harus menerima konsekuensi dari perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, kini ia pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Berani Turunkan Pemain Muda, Hector Souto Buktikan Keputusan Federasi Tak Salah di Piala AFF Futsal
-
Temui Gubernur DKI, PB ORADO Perkuat Dukungan Turnamen Domino
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Rahasia LG Jual 3,2 Juta WashTower, Fokus Konsumen hingga Bidik Pasar Indonesia
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam