/
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:14 WIB
Ferry Irawan. [Istimewa]

Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan artis Fery Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan artis Fery Irawan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Venna Melinda.

Sebelum  menetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dengan lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Kediri.

"Keenam saksi itu di antaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. Termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, akhirnya penyidik menyepakati menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Dirmanto mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Senin akan dilayangkan surat panggilan untuk tersangka," tandasnya.

Sekedar diketahui, artis yang juga mantan anggota DPR RI Venna Melinda mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan.

Baca Juga: Lagi, Revaldo Ditangkap Ketiga Kalinya dalam Kasus Narkoba

Venna dalam kasus KDRT tersebut  dari hasil visum mengalami pendarahan di bagian hidung.

"Visum sudah dilakukan dan dari keterangannya ada pendarahan di hidung," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto beberapa hari lalu. 

Load More