Konten menyesatkan kembali beredar. Kali ini mengabarkan soal Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman mati.
Namun, kabar tersebut tidak benar. Faktanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf gagal, alias tidak membuahkan hasil.
Narasi yang dibuat oleh pengunggah kabar itu adalah “MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI”.
Akun Youtube Benang Merah mengunggah kabar tersebut pada tanggal 16 Mei 2023. Faktanya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Video berdurasi 8 menit tersebut, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo CS.
Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri C divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Setelah dilakukan penelusuran, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma’ruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Ma’ruf akhirnya dijatuhi hukuman mati. Maka, kabar tersebut dipastikan hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Atlet Angkat Beban Indonesia Mundur dari Kompetisi SEA GAMES karena Disuruh Lepas Hijab
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh
-
67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
-
Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Kecewa Kalah dari Persib Bandung, Johnny Jansen: Bali United Seharusnya Menang
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto
-
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga