Konten menyesatkan kembali beredar. Kali ini mengabarkan soal Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman mati.
Namun, kabar tersebut tidak benar. Faktanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf gagal, alias tidak membuahkan hasil.
Narasi yang dibuat oleh pengunggah kabar itu adalah “MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI”.
Akun Youtube Benang Merah mengunggah kabar tersebut pada tanggal 16 Mei 2023. Faktanya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Video berdurasi 8 menit tersebut, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo CS.
Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri C divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Setelah dilakukan penelusuran, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma’ruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Ma’ruf akhirnya dijatuhi hukuman mati. Maka, kabar tersebut dipastikan hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Atlet Angkat Beban Indonesia Mundur dari Kompetisi SEA GAMES karena Disuruh Lepas Hijab
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal