Apesnya nasib pemuda di Lombok tengah berinisial N (30).
Tak hanya menanggung malu, ia juga kecewa karena niatnya mempersunting kekasih hati yang dikenalnya lewat media sosial gagal.
Pasalnya calon istrinya tersebut ternyata seorang pria berinisial NE.
Padahal sebelumnya sang calon istri tersebut sudah diajak tinggal di rumahnya selama 3 hari.
Dalam tradisi Lombok ini disebut Merariq. Namun tak ada kecurigaan dari dirinya dan keluarga.
Akan tetapi untungnya meski batal menikah dengan kekasihnya tersebut, tidak menunggu lama N akhirnya menemukan jodohnya berasal satu kampung dengannya.
“Iya, akhirnya dia menikah dengan warga kami satu kampung,” katanya.
Atas kejadian ini, LPA NTB memberikan perhatian khusus. Apalagi, Z alias NE yang batal dinikahkan karena sesama jenis masih berusia 18 tahun.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada psikologi Z.
Baca Juga: Jembatan Gantung Putus Saat Rombongan Pengantin Menyebrang Hingga Jatuh ke Sungai
“Dari info sementara sudah lebih dari 18 tahun, jadi sudah dewasa. Namun kami masih mau pastikan. Kalau memang masih anak-anak, kami akan bantu untuk pemulihannya,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.
Dikatakannya, hubungan sesama jenis adalah kasus yang bisa ditemukan bukan hanya di NTB, melainkan di beberapa daerah di Indonesia.
Hal ini terjadi seringkali karena orang tua tidak terlalu memberikan perhatian kepada anaknya yang berprilaku seperti biasanya.
“Tentunya harus didalami adalah apa yang menjadi faktor penyebab yang menyebabkan anak memiliki perilaku tersebut,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan