Suara.com - Badan Pusat Statistik mencatat perlambatan sektor pertambangan dan penggalian akibat penerapan larangan ekspor bahan mineral mentah mempengaruhi perekonomian Indonesia yang tumbuh 5,21 persen (yoy) pada triwulan I-2014.
"Sektor pertambangan dan penggalian karena larangan ekspor bahan mineral tanpa diproses menghambat perekonomian tumbuh pada triwulan satu," kata Kepala BPS Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Suryamin menjelaskan larangan ekspor tersebut meskipun baik dalam jangka panjang, namun dalam tiga bulan pertama 2014 telah memberikan kontribusi dalam menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, faktor lainnya yang menghambat pertumbuhan ekonomi adalah perlambatan kinerja sektor pertanian karena adanya pergeseran masa panen yang menurunkan produksi serta penurunan kontribusi pada sektor perdagangan dan jasa keuangan.
"Penurunan kontribusi sektor perdagangan masih akibat implementasi undang-undang minerba, sehingga ekspor menurun dan melambat. Selain itu, kontribusi sektor jasa keuangan pada lembaga keuangan non bank dan jasa perusahaan juga menurun," ujarnya.
Namun, selain faktor yang menghambat pertumbuhan, ada dua faktor yang membantu ekonomi tumbuh pada triwulan I-2014 yaitu masa kampanye pemilu yang meningkatkan sektor konsumsi dan ekspor komoditas seperti CPO dan karet yang membaik.
"Kampanye pemilu meningkatkan konsumsi bahan makanan dan non makanan, sedangkan harga komoditas perkebunan seperti CPO dan karet sedang membaik di pasar internasional," kata Suryamin.
BPS mencatat dibandingkan triwulan I-2013, sektor pertanian peternakan kehutanan dan perikanan tumbuh 3,3 persen, industri pengolahan tumbuh 5,16 persen, sektor listrik gas dan air bersih 6,52 persen dan konstruksi 6,54 persen.
Selain itu, sektor perdagangan hotel dan restoran tumbuh 4,59 persen, sektor pengangkutan dan komunikasi tumbuh 10,23 persen, sektor keuangan real estat dan jasa perusahaan tumbuh 6,16 persen dan sektor jasa-jasa tumbuh 5,81 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026