Suara.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan untuk eksplorasi panas bumi oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) seluas 50 hektare.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Ali Husnan, saat ekspose di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Senin, mengatakan keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 25 April 2014.
"Kegiatan dapat dilakukan PT SERB seratus hari sejak surat izin ini disetujui atau ditetapkan," kata dia.
Sementara itu Vice President Relation & SHE PT Supreme Energy Prijandaru Effendi mengatakan, setelah sekian lama menunggu, surat izin tersebut akhirnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Dengan izin tersebut, katanya, maka PT Supreme Energy siap beroperasi untuk melakukan eksplorasi. Menurut dia, proyek ini untuk kepentingan listrik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Targetnya, lanjut dia, dua tahun ke depan akan melakukan eksplorasi yang menghasilkan listrik 2x0 megawatt atau setara 400.000-500.000 rumah.
"Tidak kurang satu bulan ini akan segera kita mulai," kata dia.
Menurut dia, dengan berjalannya proyek ini menjawab keraguan-keraguan masyarakat terkait proyek ini selama ini.
Ia menambahkan, dengan keluarnya izin ini proyek sesuai dengan keputusan pemerintah dan diperkirakan akhir 2018 sudah dapat menyalurkan listrik ke masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Zita Anjani Lulusan Apa? Banjir Kritik Usai Mendadak Batal Isi Seminar di Unpad
-
5 Kontroversi Zita Anjani, Unggah Produk Pro Zionis Hingga Pembatalan Seminar
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup