Suara.com - Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ia mengatakan bahwa Kemenhub juga ingin mengawal Permenhub No 108 Tahun 2017. Semua ketentuan yang dibuat dalam Permenhub tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada penyelenggara angkutan baik operator maupun drivernya.
“Sehingga harapan kita penyelenggara angkutan umum online bisa mensejahterakan drivernya kedepan,” jelas Hindro usai menjumpai massa didepan gedung kemenhub Jakarta Pusat, Jum'at (26/1/2018).
Jika nanti ada pro dan kontra yang akan timbul, menurut dia hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Menurutnya, perbedaan tersebut harus dikelola dengan baik.
“Namun demikian kita sampaikan bahwa pengaturan ini substansinya adalah memberikan kepastian agar dalam perusahaan itu bisa mendapatkan keuntungan,” katanya.
Hindro menegaskan jika semua pihak terjun melakukan usaha di bidang angkutan online, tanpa ada pembatasan dan porsi, akan berdampak negatif. Namun jika diatur secara proporsional, semua akan mendapatkan porsi yang cukup dan mensejahterakan.
PAS Indonesia sendiri juga berharap usai pertemuan bahwa peraturan tersebut harus segera diberlakukan untuk meredam indikasi kecemburuan. Terutama dari kalangan pelaku usaha angkutan umum konvensional.
Tag
Berita Terkait
-
Rayakan Usia ke-13, inDrive Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan