Suara.com - Kerja keras Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam menghimbau perusahaan menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfirtri 2021 hasilnya mulai terlihat. Mayoritas perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR.
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
Kat Ida, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 2.278 laporan yang masuk ke Kemenaker sejak 20 April hingga 10 Mei. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.
"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," imbuhnya.
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19
Kata Ida, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah yaitu, verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid-19," harapnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang dan Menaker Tinjau Posko Pengaduan THR
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.
"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Zaki Iskandar.
Zaki Iskandar menambahkan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," tutup Zaki Iskandar.
Berita Terkait
-
Terenyuh! 6 Potret Ammar Zoni dan Irish Bella Bagi-bagi Sembako THR Lebaran
-
Kabar Gembira, 1.159 Perusahaan di Jateng Telah Bayar THR
-
Rayakan Lebaran, Ini 4 Ide THR Unik untuk Orang Tersayang dari ShopeePay
-
Beda dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi Peziarah Kubur saat Lebaran
-
Terancam Tak Dapat THR, Buruh: Posko Pengaduan Pemerintah Macan Ompong!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular