Suara.com - Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia atau APPBI, mendukung wacana pemerintah untuk wajibkan pengunjung memiliki kartu vaksin covid-19.
Sejumlah mal di Jakarta telah memasukkan kewajiban kartu vaksin sebagai syarat bagi pengunjung.
Akan tetapi, menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, ketentuan kewajiban kartu vaksin tersebut hanya diperuntukkan bagi para pekerja dan karyawan gerai di mal.
Sebab, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 4 sehingga belum diperbolehkan dibuka secara umum, kecuali restoran dan supermarket.
"Saat ini pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4, masih belum diperbolehkan untuk beroperasional kecuali untuk melayani kebutuhan esensial. Jadi ketentuan tersebut lebih banyak diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di pusat perbelanjaan," kata Alphonzus, Rabu (4/8/2021).
Berikut mal di Jakarta yang telah memberlakukan kartu vaksin bagi pengunjung:
1. Cibubur Junction
Mal Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah divaksinasi untuk bisa datang. Syarat ini diunggah manajemen lewat instagram resmi Cibubur Junction.
Dalam pemberitahuan itu, pengunjung juga harus registrasi ke aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan setelah keluar dari mal yang berada di Jakarta Timur itu.
Baca Juga: Pengusaha Mal Dukung Wacana Kewajiban Kartu Vaksin bagi Para Pengunjung
"Sebagai bentuk komitmen kami untuk membuat ruang publik yang nyaman dan aman bagi customer dan karyawan, Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata manajemen seperti dikutip dalam Instagram @cibuburjunction.
2. Senayan Park
Senayan Park juga memberlakukan hal sama dengan Cibubur Junction yaitu hanya menerima pengunjung yang telah divaksinasi.
Informasi itu juga diunggah melalui Instagram resmi Senayan Park dan juga mewajibkan pengunjung untuk registrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
"Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Segera download aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi Anda dan mempermudah masuk-keluar mal," tulis keterangan tersebut.
3. Mal Pondok Indah
Berbeda dengan dua mal di atas, Mal Pondok Indah memberitahukan informasi kewajiban kartu vaksin lewat selembaran kertas yang ditempel di salah satu sudut mal.
Selembaran itu menjadi viral di sosial media dan sempat membuat heboh warganet.
"Per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19."
Berita Terkait
-
Pengusaha Mal Dukung Wacana Kewajiban Kartu Vaksin bagi Para Pengunjung
-
Masuk Mall Harus Tunjukan Kartu Vaksin, Ini Kata Pengusaha
-
Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id, Syarat Perjalanan PPKM
-
Login Pedulilindungi.id Download Sertifikat Vaksin di Sini
-
Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi untuk ke Restoran dan Salon
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS