Suara.com - Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia atau APPBI, mendukung wacana pemerintah untuk wajibkan pengunjung memiliki kartu vaksin covid-19.
Sejumlah mal di Jakarta telah memasukkan kewajiban kartu vaksin sebagai syarat bagi pengunjung.
Akan tetapi, menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, ketentuan kewajiban kartu vaksin tersebut hanya diperuntukkan bagi para pekerja dan karyawan gerai di mal.
Sebab, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 4 sehingga belum diperbolehkan dibuka secara umum, kecuali restoran dan supermarket.
"Saat ini pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4, masih belum diperbolehkan untuk beroperasional kecuali untuk melayani kebutuhan esensial. Jadi ketentuan tersebut lebih banyak diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di pusat perbelanjaan," kata Alphonzus, Rabu (4/8/2021).
Berikut mal di Jakarta yang telah memberlakukan kartu vaksin bagi pengunjung:
1. Cibubur Junction
Mal Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah divaksinasi untuk bisa datang. Syarat ini diunggah manajemen lewat instagram resmi Cibubur Junction.
Dalam pemberitahuan itu, pengunjung juga harus registrasi ke aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan setelah keluar dari mal yang berada di Jakarta Timur itu.
Baca Juga: Pengusaha Mal Dukung Wacana Kewajiban Kartu Vaksin bagi Para Pengunjung
"Sebagai bentuk komitmen kami untuk membuat ruang publik yang nyaman dan aman bagi customer dan karyawan, Cibubur Junction hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata manajemen seperti dikutip dalam Instagram @cibuburjunction.
2. Senayan Park
Senayan Park juga memberlakukan hal sama dengan Cibubur Junction yaitu hanya menerima pengunjung yang telah divaksinasi.
Informasi itu juga diunggah melalui Instagram resmi Senayan Park dan juga mewajibkan pengunjung untuk registrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
"Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Segera download aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi Anda dan mempermudah masuk-keluar mal," tulis keterangan tersebut.
3. Mal Pondok Indah
Berita Terkait
-
Pengusaha Mal Dukung Wacana Kewajiban Kartu Vaksin bagi Para Pengunjung
-
Masuk Mall Harus Tunjukan Kartu Vaksin, Ini Kata Pengusaha
-
Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id, Syarat Perjalanan PPKM
-
Login Pedulilindungi.id Download Sertifikat Vaksin di Sini
-
Cara Cetak Sertifikat Vaksin PeduliLindungi untuk ke Restoran dan Salon
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit