Suara.com - Inovasi baru marketplace Shopee salah satunya dengan menyediakan layanan pesan antar makanan atau Shopee Food.
Shopee Food menyediakan layanan pesan antar untuk berbagai jenis makanan. Tak hanya berlaku pada industri mayor, UMKM juga bisa menjadi merchant dengan mengikuti empat langkah mudah cara daftar Shopee Food berikut ini.
1. Isi Formulir yang Tersedia
Isi formulir pendaftaran merchant Shopee Food melalui link https://shopee-support.formstack.com/forms/shopeefood_and_shopeepay_merchant_registration. Siapkan nama toko, nama pemilik, serta alamat lengkap gerai sebagai syarat isian kolom pendaftaran.
Sebelum mengisi formulir, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan (S dan K) yang diteken oleh pihak Shopee Food. Jika calon merchant tidak menyepakati ketentuan yang diharuskan oleh manajemen Shopee Food, pikirkan ulang untuk daftar menjadi member.
2. Isi Kelengkapan Data
Kelengkapan dat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gerai di layanan Shopee Food adalah alamat email dan nomor ponsel aktif kemudian detail lokasi bisnis serta bentuk bisnisnya. Isikan semua data dengan valid untuk mempermudah langkah selanjutnya.
3. Unggah Foto Gerai
Unggah foto gerai pada tautan yang tersedia dalam formulir pendaftaran. Gerai yang diunggah adalah gerai yang terletak di alamat yang dituliskan di dalam formulir. Jika industri ini adalah industri rumahan tanpa gerai, bisa juga diunggah foto rumah dengan identitas usaha. Anda bisa menambahkan spanduk di depan rumah untuk memperjelas identitas tempat usaha.
Baca Juga: Omzet Merosot di Masa Pandemi, UMKM Ini Malah Sukses Buka Toko Skincare Offline
4. Konfirmasi pendaftaran
Konfirmasi pendaftaran merchant Shopee Food dilakukan dengan klik opsi Kirim setelah semua data yang dimasukkan tidak memiliki kesalahan. Setelah pendaftaran terkonfirmasi, manajemen Shopee Food akan melakukan verifikasi dengan mengecek sejumlah data. Setelah semua proses selesai, gerai kulinermu akan terpampang di Shopee Food dan siap untuk dipesan.
Perlu diketahui, sebelum melakukan pengisian formulir, dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu identitas pemilik usaha berupa KTP atau kartu izin terbatas bagi warga negara asing, nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP), dan buku tabungan pribadi.
Selain itu, syarat cara daftar Shopee Food bagi bisnis yang telah terdaftar di badan hukum perlu ditambah dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan akta pendirian usaha.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Data-data Pengguna PeduliLindungi Dijamin Tak Diambil Aplikasi Mitra
-
Jakarta Potensial Pasok 20 Persen Biodiesel Minyak Jelantah
-
Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal
-
Brownies Salak Kanaya: Produk Lokal UMKM Sleman Bercita Rasa Unik
-
Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir Diharap Bisa Bantu Rakyat Kecil
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS