Suara.com - Inovasi baru marketplace Shopee salah satunya dengan menyediakan layanan pesan antar makanan atau Shopee Food.
Shopee Food menyediakan layanan pesan antar untuk berbagai jenis makanan. Tak hanya berlaku pada industri mayor, UMKM juga bisa menjadi merchant dengan mengikuti empat langkah mudah cara daftar Shopee Food berikut ini.
1. Isi Formulir yang Tersedia
Isi formulir pendaftaran merchant Shopee Food melalui link https://shopee-support.formstack.com/forms/shopeefood_and_shopeepay_merchant_registration. Siapkan nama toko, nama pemilik, serta alamat lengkap gerai sebagai syarat isian kolom pendaftaran.
Sebelum mengisi formulir, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan (S dan K) yang diteken oleh pihak Shopee Food. Jika calon merchant tidak menyepakati ketentuan yang diharuskan oleh manajemen Shopee Food, pikirkan ulang untuk daftar menjadi member.
2. Isi Kelengkapan Data
Kelengkapan dat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gerai di layanan Shopee Food adalah alamat email dan nomor ponsel aktif kemudian detail lokasi bisnis serta bentuk bisnisnya. Isikan semua data dengan valid untuk mempermudah langkah selanjutnya.
3. Unggah Foto Gerai
Unggah foto gerai pada tautan yang tersedia dalam formulir pendaftaran. Gerai yang diunggah adalah gerai yang terletak di alamat yang dituliskan di dalam formulir. Jika industri ini adalah industri rumahan tanpa gerai, bisa juga diunggah foto rumah dengan identitas usaha. Anda bisa menambahkan spanduk di depan rumah untuk memperjelas identitas tempat usaha.
Baca Juga: Omzet Merosot di Masa Pandemi, UMKM Ini Malah Sukses Buka Toko Skincare Offline
4. Konfirmasi pendaftaran
Konfirmasi pendaftaran merchant Shopee Food dilakukan dengan klik opsi Kirim setelah semua data yang dimasukkan tidak memiliki kesalahan. Setelah pendaftaran terkonfirmasi, manajemen Shopee Food akan melakukan verifikasi dengan mengecek sejumlah data. Setelah semua proses selesai, gerai kulinermu akan terpampang di Shopee Food dan siap untuk dipesan.
Perlu diketahui, sebelum melakukan pengisian formulir, dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu identitas pemilik usaha berupa KTP atau kartu izin terbatas bagi warga negara asing, nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP), dan buku tabungan pribadi.
Selain itu, syarat cara daftar Shopee Food bagi bisnis yang telah terdaftar di badan hukum perlu ditambah dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan akta pendirian usaha.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Data-data Pengguna PeduliLindungi Dijamin Tak Diambil Aplikasi Mitra
-
Jakarta Potensial Pasok 20 Persen Biodiesel Minyak Jelantah
-
Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal
-
Brownies Salak Kanaya: Produk Lokal UMKM Sleman Bercita Rasa Unik
-
Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir Diharap Bisa Bantu Rakyat Kecil
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik