Suara.com - Inovasi baru marketplace Shopee salah satunya dengan menyediakan layanan pesan antar makanan atau Shopee Food.
Shopee Food menyediakan layanan pesan antar untuk berbagai jenis makanan. Tak hanya berlaku pada industri mayor, UMKM juga bisa menjadi merchant dengan mengikuti empat langkah mudah cara daftar Shopee Food berikut ini.
1. Isi Formulir yang Tersedia
Isi formulir pendaftaran merchant Shopee Food melalui link https://shopee-support.formstack.com/forms/shopeefood_and_shopeepay_merchant_registration. Siapkan nama toko, nama pemilik, serta alamat lengkap gerai sebagai syarat isian kolom pendaftaran.
Sebelum mengisi formulir, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan (S dan K) yang diteken oleh pihak Shopee Food. Jika calon merchant tidak menyepakati ketentuan yang diharuskan oleh manajemen Shopee Food, pikirkan ulang untuk daftar menjadi member.
2. Isi Kelengkapan Data
Kelengkapan dat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gerai di layanan Shopee Food adalah alamat email dan nomor ponsel aktif kemudian detail lokasi bisnis serta bentuk bisnisnya. Isikan semua data dengan valid untuk mempermudah langkah selanjutnya.
3. Unggah Foto Gerai
Unggah foto gerai pada tautan yang tersedia dalam formulir pendaftaran. Gerai yang diunggah adalah gerai yang terletak di alamat yang dituliskan di dalam formulir. Jika industri ini adalah industri rumahan tanpa gerai, bisa juga diunggah foto rumah dengan identitas usaha. Anda bisa menambahkan spanduk di depan rumah untuk memperjelas identitas tempat usaha.
Baca Juga: Omzet Merosot di Masa Pandemi, UMKM Ini Malah Sukses Buka Toko Skincare Offline
4. Konfirmasi pendaftaran
Konfirmasi pendaftaran merchant Shopee Food dilakukan dengan klik opsi Kirim setelah semua data yang dimasukkan tidak memiliki kesalahan. Setelah pendaftaran terkonfirmasi, manajemen Shopee Food akan melakukan verifikasi dengan mengecek sejumlah data. Setelah semua proses selesai, gerai kulinermu akan terpampang di Shopee Food dan siap untuk dipesan.
Perlu diketahui, sebelum melakukan pengisian formulir, dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu identitas pemilik usaha berupa KTP atau kartu izin terbatas bagi warga negara asing, nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP), dan buku tabungan pribadi.
Selain itu, syarat cara daftar Shopee Food bagi bisnis yang telah terdaftar di badan hukum perlu ditambah dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan akta pendirian usaha.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Data-data Pengguna PeduliLindungi Dijamin Tak Diambil Aplikasi Mitra
-
Jakarta Potensial Pasok 20 Persen Biodiesel Minyak Jelantah
-
Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal
-
Brownies Salak Kanaya: Produk Lokal UMKM Sleman Bercita Rasa Unik
-
Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir Diharap Bisa Bantu Rakyat Kecil
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Purbaya Umumkan Nomor WA Khusus, Warga Bisa Lapor Jika Ada Petugas Bea Cukai-Pajak Nakal
-
Pergerakan 4 Saham Ini Dipantau BEI Karena Terus Melonjak, Salah Satunya GIAA
-
Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah Anggarkan Family Office Luhut
-
MUFG dan Danamon Dorong Pembiayaan Hijau, Target Net Zero Emisi 2060!
-
Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi Investasi RI: Sudah Puluhan Tahun Kita Tak Bisa Betulin
-
Harga Emas Antam Terus Terbang ke Level Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.360.000 per Gram
-
Polemik AS-China Reda, IHSG Langsung Ngegas Menghijau Pagi Ini
-
Herry Gunawan: Rangkap Jabatan Dony Oskaria, Langgar Tata Kelola dan Picu Benturan Kepentingan
-
Sentimen Perang Dagang Guncang Asia, IHSG Dibayangi Koreksi Saat Rally Wall Street