Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan fasilitas perlindungan tenaga kerja dengan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor formal. Kini layanan serupa uga bisa dinikmati orang-orang berada di sektor informal seperti pekerja seni dan pekerja lepas.
Setiap individu yang bekerja di sektor informal dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan.
1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan.
4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online.
6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Pada Generasi Muda di Masa Pandemi
Demikian cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda mengalami kendala dalam pembuatannya jangan ragu-ragu untuk datang ke kantor terdekat dan menghubungi layanan pelanggan.
Kemudian anda juga harus melengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat izin usaha dari kelurahan untuk pekerja individu, salinan KTP, salinan KK, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Syarat ini sangat mudah untuk didapatkan.
Setelah mendaftar, anda juga bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP dan internet. Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.
2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.
3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu Jaminan Hari Tua
4. Klik Cek Saldo yang akan membuat sistem menampilkan saldo JHT
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
-
Coba 4 Kegiatan Sampingan Ini jika Ingin Waktu Kuliahmu Lebih Bermanfaat
-
Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
-
Ekonomi Kreatif Pada Generasi Muda di Masa Pandemi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi