Suara.com - Maxim merupakan layanan transportasi motor dan mobil berbasis aplikasi yang kini berkembang di Indonesia. Perusahaan ini juga membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra pengemudi untuk menambah penghasilan. Berikut ini cara daftar driver Maxim.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim
1. KTP
2. SIM A atau C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
7. Nomor HP aktif
8. Smartphone jenis android atau iphone
Setelah memenuhi persyaratan di atas, cara daftar driver maxim bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk mulai pendaftaran. Proses dapat dilakukan melalui laptop maupun ponsel;
2. Setelah halaman awal formulir pendaftaran muncul masukkan kota tempat anda menjadi driver Maxim;
3. Lengkapi data diri berupa nomor HP aktif dan klik Berikutnya;
4. Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim Maxim melalui SMS. Empat digit kode itu harus dimasukkan dalam kolom langkah pendaftaran untuk mengakses halaman pendaftaran berikutnya;
Berita Terkait
-
Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Kata Driver Ojol di Medan
-
Viral! Alih-alih Pesan Ojol Untuk Mengantarnya, Ojol Ini Tuai Pujian
-
Viral Driver Ojol Curhat Dapat Customer Unik, Diminta Bangunin Pacar hingga Lepaskan Burung
-
Komunitas Warteg Bagikan 1.000 Nasi Bungkus Gratis Bagi Driver Ojol di Jakarta Utara
-
DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi