2. Lakukan registrasi agar bisa memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.
3. Data yang telah di-input kemudian dicetak dalam resume yang juga berlaku sebagai kartu pendataan non-ASN.
4. Proses di atas bisa dilengkapi oleh individu sebelum instansi melakukan finalisasi data.
Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN
Pembuatan akun pendataan dilakukan tenaga honorer sebagai langkah pertama sebelum memasukkan data. Pembuatan akun dilakukan melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Buka link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun
2. Isi data diri berupa. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
4. Pastikan semua informasi yang diunggah benar kemudian kunci dan cetak kartu informasi pendaftaran.
Baca Juga: Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila
5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat lewat link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login.
6. Isi biodata tambahan sesuai kolom tertera.
7. Lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji dan SK Jabatan.
8. Teliti kembali semua data yang diunggah sebelum dikunci.
9. Cetak kartu pendataan.
Jika ada kendala dalam pembuatan akun, tenaga honorer dapat mengakses bantuan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn. Username pada aplikasi menggunakan NIK.
Berita Terkait
-
Seorang ASN di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Kota Manado
-
Ini Anggaran Pemerintah untuk ASN, TNI dan Polri di Tahun 2023
-
Walaupun Kondisi Tak Lengkap, Jenazah PNS Semarang Iwan Budi Tetap Diserahkan ke Keluarga
-
Diserahkan ke Pihak Keluarga, Kondisi Jenazah PNS Bapenda Kota Semarang Iwan Budi Paulus Tak Utuh
-
Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore