Suara.com - Anda tentu tak asing dengan istilah KUR yang selama ini menjadi program pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Kini, istilah KUR telah diperbarui dengan nama KUR Klaster. Tapi apa itu KUR Klaster?
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pembahasan dari KUR Klaster ini, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.
Mengenal Apa Itu KUR Klaster
KUR Klaster adalah sebuah skema pembayaran Kredit Usaha Rakyat kepada kelompok usaha dengan plafon usaha hingga senilai Rp 500.000.000. KUR ini ditujukan untuk kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, sektor perikanan rakyat, dan sektor peternakan rakyat.
Akses pada KUR Klaster ini diperoleh oleh 14.888 klaster dengan jumlah UMKM mencapai 1,3 juta unit usaha. Per tanggal 15 Desember 2022 lalu, realisasi penyaluran kredit yang telah diberikan adalah sebesar Rp 4.800.000.000.000, atau sudah mencapai 96,7% dari total anggaran yang dialokasikan.
Model kredit usaha rakyat klaster ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh pemilik UMKM di berbagai sektor, yang memiliki peluang pasar yang besar atau produk unggulan dalam negeri, yang bisa bersaing dengan kompetitif di pasar secara umum.
Sistem yang Digunakan pada Skema KUR Klaster
Skema KUR Klaster dinilai menjadi skema yang lebih tepat karena dapat menyalurkan modal dan kredit pada usaha mikro, kecil, dan menengah lebih cepat. Jika dahulu kredit yang diberikan hanya dalam jumlah kecil, maka kini kredit diberikan oleh bank dalam jumlah besar, kemudian dibagikan pada setiap klaster yang mengajukan kredit tersebut.
Misalnya saja, dahulu pengajuan pinjaman dilakukan oleh UMKM secara individu, dengan jumlah, katakanlah, Rp 10.000.000. Bank bisa saja menyetujui pengajuan pinjaman tersebut. Namun dengan skema KUR Klaster, pinjaman yang diberikan jauh lebih besar.
Baca Juga: Penyaluran KUR Klaster BNI Fokus Pada 8 Klaster Unggulan
Bank secara langsung akan memberikan pinjaman pada satu kelompok klaster tertentu, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta, atau bahkan miliaran rupiah. Hal ini karena kredit akan menjadi tanggung jawab klaster usaha tersebut, sehingga nilai pertanggungannya lebih besar.
Penerima KUR Klaster
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KUR Klaster akan dapat diakses oleh pengusaha UMKM yang masuk dalam klaster yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kategorisasi pengusaha yang dapat mengakses permodalan ini semakin jelas, dan memudahkan pihak pemilik modal, dalam hal ini bank, dalam melacak dan mencatatkan penyaluran modal yang diberikannya.
Itu tadi sekilas mengenai apa itu KUR Klaster dan sedikit penjelasannya. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Omzet Kripik Fitri Naik 80 Persen Berkat Hetero Space yang Diinisiasi Ganjar
-
PII Gandeng Baznas Bantu Masyarakat dan UMKM Melalui Program Semua Bisa Makan
-
Penyaluran KUR Klaster BNI Fokus Pada 8 Klaster Unggulan
-
Jokowi Senggol Industri Perbankan, Jangan Pelit ke UMKM
-
Jokowi Perluas Program Kredit Usaha Rakyat Klaster
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular