Suara.com - Masyarakat harus siap-siap isi kartu e-Toll yang banyak. Pasalnya, Pemerintah berencana untuk menaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, Tarif Tol Layang MBZ yang berada di atas Tol Jakarta Cikampek juga bakal ikutan naik.
"Tol Jakarta-Cikampek sedang kita proses (kenaikan tarifnya), yang di atas kan mengikuti," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit di Jakarta yang ditulis, Kamis (22/12/2022).
Namun demikian, Danang tidak merinci berapa kenaikan tarif yang ditetapkan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dia juga enggan menginfokan terkait kapan waktu penetapan tarif baru.
"Belum putus (besaran kenaikan-nya). Harapannya secepatnya lah ya kalau perhitungan kita bisa diterima," ucap dia.
Menurut Danang, Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek memang sudah seharusnya mengalami kenaikan. Sebab, selama 6 tahun tarif ruas tol tersebut tidak naik.
Padahal sesuai aturan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi
"Itu yang bawah (Tol Jakarta-Cikampek) kan sudah 6 tahun nggak ada penyesuaian tarif," imbuh dia. Danang.
Adapun berikut tarif tol Jakarta-Cikampek saat ini:
Sistem Transaksi Terbuka
Baca Juga: Garap Proyek Bendungan Temef dan Ciujung Priority Civil Work, Indra Karya Diapresiasi
- Segmen Jakarta IC - Cikarang Barat
Golongan I Rp 4.000
Golongan II Rp 6.000
Golongan III Rp 8.000
Golongan IV Rp 10.000
Golongan V Rp 12.000
Sistem Transaksi Tertutup
- Asal Cikarang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 13.000 golongan II, Rp 15.500 golongan III, Rp 19.500 golongan IV dan Rp 23.500 golongan V. - Asal Karawang Barat
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 6.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 9.500 golongan II, Rp 12.000 golongan III, Rp 15.000 golongan IV dan Rp 18.000 golongan V. - Asal Karawang Timur
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 3.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 7.000 golongan II, Rp 8.500 golongan III, Rp 10.500 golongan IV dan Rp 12.500 golongan V. - Asal Dawuan IC
Tarif jarak terjauh ke Kalihurip dan Cikampek dibanderol Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 2.000 golongan II, Rp 2.500 golongan III, Rp 3.000 golongan IV dan Rp 3.500 golongan V.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim