Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru terkait BBM. Dalam aturan Kementerian ESDM itu, terdapat jenis BBM yang dilarang diperjualkan pada tahun depan.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Adapun dalam aturan itu menjelaskan di mana BBM kadar oktan di bawah RON 90. Untuk diketahui, saat ini masih ada beberapa jenis BBM dengan RON 90 yang diperjualbelikan yaitu Premium RON 88 Milik Pertamina dan Revvo 89 milik operator SPBU Vivo.
Artinya, dengan aturan ini, dua jenis BBM itu akan dihapus dan tidak lagi diperjualbelikan ke masyarakat pada tahun 2023 mendatang.
Penghapusan jenis BBM itu juga disusul dengan aturan yang menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Berarti, tahun 2023 hanya BBM Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.
Penetapan BBM Pertalite ini sesuai dengan aturan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Di sisi lain, PT Pertamina juga telah menaikkan harga BBM per 1 Desember. Adapun, BBM yang mengalami kenaikan harga yaitu jenis BBM non subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Seperti dilansir dari situs Pertamina, harga Pertamax di Pulau jawa naik Rp900/liter menjadi Rp15.200/liter. Kemudian, Dexlite juga mengalami kenaikan dari Rp18.000 menjadi Rp18.300/liter atau naik Rp300/liter.
Selain itu, BBM jenis Pertamina Dex ikutan naik menjadi Rp18.800/liter dari harga Rp18.550/liter atau naik Rp250/liter.
Baca Juga: Terjebak di Karimunjawa, Stok BBM Pertalite Warga Sudah Habis Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya