Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 telah dibuka. Pada gelombang kali ini akan menerapkan skema normal di mana fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
Bagi Anda yang telah memiliki akun, bisa lakukan update data diri, daftar Kartu Prakerja dan hanya klik Gabung Gelombang yang ada di dashboard.
"Segera daftar sekarang untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!," tulis akun resmi @prakerja.go.id, seperti dikutip Senin (6/2/2023).
Adapun dalam skema normal ini, Anda akan mendapat durasi pelatihan Kartu Prakerja yang awalnya minimal 6 jam menjadi 15 jam.
Kemudian, insentif yang didapatkan Anda juga naik dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta per individu.
Rinciannya, biaya untuk pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu yang diberikan 1 kali, serta insentif pengisian survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Dalam pembukaan ini, Kartu Prakerja 2023 Anda bisa memilih pelatihan offline atau online. Pada tahap pertama, pelatihan pekerja dilakukan di 10 provinsi diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Pendaftaran kartu pekerja juga terbuka untuk siapa saja, termasuk penerima bantuan sosial (bansos) boleh mendaftar dan menjadi peserta.
Adapun berikut cara daftar Kartu Prakerja:
Baca Juga: Kabar Baik Korban PHK,Pemprov DKI Buka Lowongan Kerja 4 Posisi
- Login www.prakerja.go.id
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?