Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Secara besaran, Sri Mulyani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Seperti halnya tunjangan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP 15/2023," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?
-
Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah
-
Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller