Suara.com - Sekilas, buruh dan karyawan akan terdengar sama. Keduanya merupakan pekerja yang mencari upah, tetapi jika diperhatikan secara lebih mendetail, Anda akan menemukan perbedaan buruh dan karyawan yang jelas.
Apalagi ini adalah momen Hari Buruh, sehingga mengetahui perbedaan buruh dan karyawan adalah sebuah informasi yang relevan.
Perbedaan Buruh dan Karyawan
Jika melihat dari penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh didefinisikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dan mendapatkan upah.
Sementara itu, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan lain sebagainya), dan mendapatkan gaji (upah).
Selain itu, buruh dan karyawan juga kerap dibedakan berdasarkan beberapa hal berikut.
1. Status Pekerjaan
Perbedaan pertama antara buruh dan karyawan adalah status pekerjaan mereka. Buruh biasanya merupakan pekerja kasar yang melakukan pekerjaan manual, seperti bekerja di pabrik atau di lapangan.
Buruh sering kali dipekerjakan secara harian atau kontrak, dan status pekerjaan mereka cenderung lebih tidak stabil.
Baca Juga: 10 Poster Ucapan Hari Buruh Sedunia, Download GRATIS dan Bagikan di Media Sosial!
Sementara itu, karyawan sering kali memiliki status pekerjaan yang lebih terstruktur dan jaminan pekerjaan jangka panjang. Seorang karyawan biasanya dipekerjakan sebagai pegawai tetap dan memiliki hak atas tunjangan kesehatan, cuti, dan tunjangan lainnya.
2. Jenis Pekerjaan
Perbedaan lain antara buruh dan karyawan terletak pada jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Buruh umumnya melakukan pekerjaan manual seperti pengangkutan barang, penanganan material, atau pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, penyebutan karyawan biasanya diberikan pada mereka yang bekerja di berbagai bidang, seperti akuntansi, pemasaran, teknologi informasi, dan lain-lain. Mereka seringkali memiliki tugas yang lebih spesifik dan terkadang memerlukan kualifikasi pendidikan tertentu.
3. Tingkat Keterampilan
Buruh umumnya tidak memerlukan kualifikasi khusus atau keahlian khusus untuk melakukan pekerjaan mereka
Berita Terkait
-
10 Ucapan Hari Buruh Penuh Perjuangan, Cocok Dibagikan di Media Sosial!
-
30 Kata-Kata Hari Buruh untuk Berbagi Semangat Ke Sesama Pekerja
-
44 Link Download Poster Hari Buruh 2023, Edit Jadi Ucapan dan Upload Instastory IG
-
25 Link Twibbon Hari Buruh 2023 Terbaru, Pasang Jadi Foto Profil WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter
-
20 Ucapan Hari Buruh 2023, Kirim ke Sesama Pekerja untuk Berbagi Semangat di Kantor
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal