Suara.com - Cristiano Ronaldo terancam kehilangan uang US$1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun lantaran dianggap empromosikan dan memasarkan produk NFT yang membuat sejumlah orang rugi
Tuntutan tersebut dilayangkan karena promosinya terhadap NFT mata uang kripto Binance. Gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Florida pada Selasa (28/11/2023) itu menyebut, CR7 tidak hanya mempromosikan tapi juga aktif memasarkan NFT dirinya.
Pihak penggugat awalnya juga berencana menggugat Binance sebagai pihak yang turut mendukung jual beli NFT. Namun kemudian memilih untuk menggugat Ronaldo karena berbagai alasan.
Para penggugat mengklaim bahwa promosi yang dilakukan oleh Ronaldo menyebabkan mereka mengalami kerugian signifikan dalam investasi mereka melalui Binance.
Mereka juga menuding Ronaldo tidak mengungkapkan secara transparan bentuk atau jumlah kompensasinya dari Binance, sesuai dengan persyaratan hukum AS.
Tidak hanya itu, eks bintang Manchester United dan Real Madrid itu dituduh dengan sengaja menargetkan konsumen yang tidak terbiasa dengan investasi menggunakan mata uang kripto.
Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Gary Gensler menegaskan bahwa selebritas diharapkan untuk mengungkapkan informasi terkait pembayaran yang mereka terima untuk mempromosikan investasi di sekuritas.
Sebelumnya, SEC juga memberikan denda kepada selebritas AS Kim Kardashian sebesar lebih dari $1 juta karena masalah serupa pada tahun sebelumnya
Hingga saat ini, baik Binance maupun pihak Cristiano Ronaldo masih memilih bungkam. CNN sudah meminta konfirmasi terkait namun belum ada keterangan apapun.
Baca Juga: Chef Arnold Dinilai Memperkeruh Kontroversi MCI, Ferry Irwandi Ikut Sentil Soal NFT
Kolaborasi antara Ronaldo dan Binance dimulai pada November 2022, ketika mereka bekerja sama untuk menjual NFT unik yang menggambarkan momen ikonik Ronaldo dalam bentuk undang-undang digital.
Berita Terkait
-
Biodata Ferry Irwandi, Eks PNS yang Sentil Chef Arnold Poernomo Soal Kasus NFT
-
Selain Jerman, Legenda Hidup Sepak Bola Dunia Juga Jadi 'Juara' di Piala Dunia U-17
-
Final Piala Dunia U-17 dan Bukti Betapa Kuatnya Inspirasi Seorang Cristiano Ronaldo
-
Disentil Ferry Irwandi, Begini Keterlibatan Chef Arnold Dalam Kasus NFT
-
Chef Arnold Dinilai Memperkeruh Kontroversi MCI, Ferry Irwandi Ikut Sentil Soal NFT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
CORE Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Menderita Efek Perang Iran-AS
-
Dibuka Fungsional, Jalan Tol YogyaBawen Langsung Dipadati 5.596 Kendaraan
-
IRGC Iran Fokus Incar Netanyahu, Menlu Araghchi Siap Negosiasi Negara Teluk
-
IHSG Amblas 5,91 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp12.678 Triliun
-
Pelindo Optimistis Sambut 2026, Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Pastikan Layanan Maksimal dan Beroperasi Penuh
-
Emiten Pembayaran Digital CASH Mau Right Issue 996,6 Juta Saham