Suara.com - Buku tabungan merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap nasabah bank. Buku tabungan berfungsi sebagai bukti kepemilikan rekening dan transaksi nasabah.
Namun, tidak menutup kemungkinan buku tabungan bisa hilang karena berbagai hal.
Jika buku tabungan Anda hilang, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang lain:
1. Laporkan kehilangan buku tabungan ke Call Center BRI di nomor 150017.
2. Sebutkan identitas Anda, nomor rekening, dan nomor buku tabungan yang hilang.
3. Tunggu konfirmasi dari petugas Call Center BRI.
Petugas Call Center BRI akan memblokir buku tabungan Anda agar tidak dapat digunakan oleh orang lain.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk mengurus penggantian buku tabungan.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda bawa saat mengurus penggantian buku tabungan di kantor cabang BRI:
Baca Juga: QRIS BRImo Kini Bisa Transaksi di Singapura, Praktis dan Aman
- KTP
- Kartu keluarga
- Fotokopi buku tabungan yang hilang
- Surat pernyataan kehilangan buku tabungan
Surat pernyataan kehilangan buku tabungan dapat Anda download di situs web BRI atau minta tolong petugas di kantor cabang BRI.
Sebagai informasi, Proses penggantian buku tabungan di kantor cabang BRI biasanya memakan waktu sekitar 10-15 menit. Anda akan dikenakan biaya penggantian buku tabungan sebesar Rp20.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencegah penyalahgunaan buku tabungan yang hilang dan tetap dapat bertransaksi secara aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada