Suara.com - Sudah bayar pajak kendaraan tahunan belum nih? Jangan sampai lupa ya, karena pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK baik mobil maupun motor wajib dibayarkan setiap tahun.
Dulu, bayar pajak kendaraan bermotor identik dengan antrean panjang di kantor Samsat. Harus datang langsung, isi formulir, dan menunggu giliran. Ribet deh!
Tapi, tenang aja! Kini, BRI menghadirkan kemudahan dengan layanan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi BRImo. Gak perlu lagi antre ke Samsat, kamu bisa bayar pajak kendaraan dengan mudah dan praktis hanya dari smartphone.
Namun, sebelum bayar pajak di BRImo, kamu perlu instal dan login aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Aplikasi SIGNAL ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik POLRI. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Saat ini sudah terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi,Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.
Keunggulan Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo
Berikut ini ada beberapa keunggulan bayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi BRImo dan SIGNAL:
- Mudah dan Praktis: Bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Hemat Waktu dan Biaya: Gak perlu antre di Samsat, sehingga hemat waktu dan biaya transportasi.
- Aman dan Terjamin: Data kendaraan dan informasi pajak terjamin keamanannya.
- Terjangkau: Biaya admin terjangkau.
Cara Bayar Pajak Kendaran Lewat BRImo
Baca Juga: Top up Voucher Game via BRImo, Push Rank Kini Makin Lancar
Penasaran gimana cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo? Berikut ini tahapan dan penjelasan bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.
Sebelum bayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor kamu, pastikan untuk mendapatkan kode pembayaran melalui aplikasi SIGNAL terlebih dulu.
Cara Mendapatkan Kode Pembayaran Melalui Aplikasi SIGNAL:
- Pastikan telah memiliki akun SIGNAL dan instal aplikasinya.
- Daftarkan kendaraan jika belum terdaftar.
- Dapatkan kode pembayaran pada SIGNAL dan bayar melalui BRImo.
Setelah mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi SIGNAL, kini giliran untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kamu melalui aplikasi BRImo.
Cara Bayar Melalui BRImo:
Ikuti langkah-langkah ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi BRImo:
Berita Terkait
-
Top up Voucher Game via BRImo, Push Rank Kini Makin Lancar
-
Untungnya Nabung Emas via BRImo, Makin Lama Cuan Makin Nambah
-
Mapan di Masa Depan, Yuk Nabung dengan Tabungan BRI di BRImo
-
Praktis Abis, Yuk Bayar Tagihan IndiHome by Telkomsel Lewat Aplikasi BRImo Aja!
-
Belanja Online Mudah Pakai BRImo e-Payment, Hanya Beberapa Langkah Pembayaran Langsung Selesai
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin
-
IHSG Tertekan, Rp1,2 T Uang Asing Kabur: Ini Saham-saham Paling Banyak Dilego
-
Gen Z Ramai Pakai Fintech, Tapi Minim Literasi