Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melakukan pertemuan dengan petinggi e-commerce Tokopedia. Pertemuan itu membahas terkait perkembangan integrasi antara Tokopedia dengan TikTok Shop.
Pertemuan tersebut digelar kemarin di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.
"Tokopedia melaporkan progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia," ujar Isy seperti yang dikutip, Kamis (4/42024).
Isy menuturkan, nama TikTok Shop nantinya berubah menjadi Shop Tokopedia, yang merupakan aplikasi e-commerce dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo," papar Isy.
Isy menegaskan, kemendag akan terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya.
Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan Shop Tokopedia tetap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Sementara, CEO Tokopedia, Melissa Siska Juminto melaporkan, sejak 27 Maret 2024 Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Migrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung Sesuai Permendag 31
Menurut dia, Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi, sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.
"Kami juga telah memisahkan akun media sosial dengan akun e-commerce di aplikasi TikTok, lengkap dengan pilihan pengaturan privasi sesuai preferensi pengguna. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023," kata Melissa.
Melissa menambahkan, Tokopedia akan terus berkomitmen untuk memajukan UMKM lokal dengan melanjutkan program-program pengembangan UMKM seperti Beli Lokal, Melokal dengan Batik, dan Ramadan Ekstra Seru.
Hal ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Tokopedia sejak awal berdiri, yaitu menjadikan UMKM sebagai raja di negeri sendiri dan memastikan tidak adanya predatory pricing pada platform sebagai bentuk perlindungan UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya