Suara.com - Mencicil rumah melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa dilakukan lewat BRI, termasuk untuk cicilan rumah bekas. Mudahnya cara mengajukan pinjaman BRI untuk KPR ini membuat keinginan memiliki rumah sendiri bukan lagi isapan jempol.
BRI juga mengakomodasi penyediaan KPR untuk jenis subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.
Terkhusus untuk rumah non-subsidi, baik bekas maupun baru syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit. Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.
Syarat KPR BRI
Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi baik untuk rumah bekas maupun rumah baru:
1. Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI
2. WNI cakap hukum
3. Membuka rekening BRItama
4. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Baca Juga: Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran
5. Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
6. Melampirkan dokumen kredit
7. Memiliki rekening BritAma (bisa buat kalau belum punya)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. NPWP
Berita Terkait
-
Jumlah Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024, Tenor Panjang, dan Bunga Terjangkau
-
RD Yakin Pemain Barito Putera Tetap Profesional Selama Masa Libur
-
Henhen Herdiana Bakal Lakoni Laga Spesial Bersama Persib Bandung di Pekan ke-31 BRI Liga 1
-
Pelatih Persita Tangerang Fokus Pada Intensitas Permainan di Sepekan Terakhir
-
Jadwal Operasional BRI Selama Libur Lebaran
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal