Suara.com - Bank Indonesia (BI) menjelaskan boleh atau tidak pedagang menolak konsumen membayar secara tunai. Sebab, dengan adanya QRIS, pedagang lebih menerima pembayaran non tunai ketimbang tunai.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, hanya uang rupiah saja yang boleh sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Undang-undang Mata Uang.
"Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujarnya saat konferensi pers yang dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Kemudian, Filianingsih menjelaskan bahwa, rupiah bisa ditransaksikan secara tunai atau non tunai. Sehingga, masyarakat maupun pedagang memiliki pilihan untuk bertransaksi.
"Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," kata dia.
Sehingga, Dia menilai sah-sah saja jika pedagang hanya memberlakukan pembayaran non tunai dan menolak uang tunai.
"Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai," pungkas Filianingsih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri