Suara.com - Bank Indonesia (BI) menjelaskan boleh atau tidak pedagang menolak konsumen membayar secara tunai. Sebab, dengan adanya QRIS, pedagang lebih menerima pembayaran non tunai ketimbang tunai.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, hanya uang rupiah saja yang boleh sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Undang-undang Mata Uang.
"Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujarnya saat konferensi pers yang dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Kemudian, Filianingsih menjelaskan bahwa, rupiah bisa ditransaksikan secara tunai atau non tunai. Sehingga, masyarakat maupun pedagang memiliki pilihan untuk bertransaksi.
"Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," kata dia.
Sehingga, Dia menilai sah-sah saja jika pedagang hanya memberlakukan pembayaran non tunai dan menolak uang tunai.
"Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai," pungkas Filianingsih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan