Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bisa menjadi jalan keluar bagi siswa kurang mampu dan berasal dari keluarga rentan miskin untuk mendapatkan akses pendidikan. Namun, untuk memperoleh PIP Kemdikbud ternyata tak semulus jalan tol. Salah satunya nama yang tidak terdaftar di PIP Kemdikbud. Untuk mengatasinya, diperlukan beberapa langkah.
Langkah pertama adalah mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan mengunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 Masukkan NISN dan NIK dalam kolom yang tersedia. Jika data tidak terdaftar maka beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Laporkan ke operator sekolah agar dilakukan pengecekan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ditemukan perbedaan data antara Dapodik dan Dukcapil, operator sekolah dapat melakukan sinkronisasi data. Jika tidak, mintalah bantuan sekolah untuk melakukan pembaruan atau pengajuan ulang data siswa dalam sistem PIP.
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Jika ada kesalahan atau perubahan data lakukan pembaharuan data secara resmi. Pastikan data yang diperbhaarui sesuai dengan yang digunakan di sekolah agar tetap sinkron.
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Melansir website resminya, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Kriteria – kriteria siswa penerima PIP adalah sebagai berikut.
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
Dana PIP Cair? Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya Lewat HP
-
Cara Cek dan Cairkan Dana PIP Maret 2025 Secara Mudah
-
Link Cek Pencairan Bansos PIP Maret 2025 yang Resmi dan Nominal Dana Bantuan untuk SD/SMP/SMA
-
Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun
-
Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia
-
Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100
-
Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026
-
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi
-
Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran
-
Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal
-
IHSG Bertahan di Level 6.000 hingga Sesi I, WIFI dan ENRG Jadi Bintang
-
Harga Emas Antam Logam Mulia Terbaru 14 Juli 2026: dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar