Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bisa menjadi jalan keluar bagi siswa kurang mampu dan berasal dari keluarga rentan miskin untuk mendapatkan akses pendidikan. Namun, untuk memperoleh PIP Kemdikbud ternyata tak semulus jalan tol. Salah satunya nama yang tidak terdaftar di PIP Kemdikbud. Untuk mengatasinya, diperlukan beberapa langkah.
Langkah pertama adalah mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan mengunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 Masukkan NISN dan NIK dalam kolom yang tersedia. Jika data tidak terdaftar maka beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Laporkan ke operator sekolah agar dilakukan pengecekan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika ditemukan perbedaan data antara Dapodik dan Dukcapil, operator sekolah dapat melakukan sinkronisasi data. Jika tidak, mintalah bantuan sekolah untuk melakukan pembaruan atau pengajuan ulang data siswa dalam sistem PIP.
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Jika ada kesalahan atau perubahan data lakukan pembaharuan data secara resmi. Pastikan data yang diperbhaarui sesuai dengan yang digunakan di sekolah agar tetap sinkron.
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)
Melansir website resminya, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Kriteria – kriteria siswa penerima PIP adalah sebagai berikut.
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
Dana PIP Cair? Cek Nama Anda Sekarang, Begini Caranya Lewat HP
-
Cara Cek dan Cairkan Dana PIP Maret 2025 Secara Mudah
-
Link Cek Pencairan Bansos PIP Maret 2025 yang Resmi dan Nominal Dana Bantuan untuk SD/SMP/SMA
-
Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara