Suara.com - Nominal gaji camat dipertanyakan setelah Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AMP digerebek sang istri akibat ketahuan selingkuh Sabtu (26/4/2025) malam. Netizen keheranan karena camat yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS tersebut dengan berani berselingkuh. Dia diduga memacari seorang staf kantor kecamatan. AMP digrebek di rumah untuk kemudian dibawa ke polisi.
Peristiwa penggrebekan itu dimulai ketika istri camat melihat gelagat mencurigakan ketika dirinya berpamitan pulang kampung bersama anak – anaknya. Di malam itu, sang suami memasukkan perempuan lain yang merupakan staf kecamatan. Sang istri kemudian memberitahukan peristiwa tersebut ke warga dan pengurus RT, penggrebekan pun dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar membenarkan adanya peristiwa penggrebekan tersebut. Namun, Andree belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena AMP sedang dalam pemeriksaan. Dalam proses ini AMP dinonaktifkan.
Gaji Camat
Gaji camat setara dengan gaji PNS pada umumnya. Jabatan camat biasanya diperoleh PNS dengan golongan III d – IV d. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Untuk golongan setara camat, rinciannya adalah sebagai berikut.
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Di samping gaji pokok, camat juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang diperoleh antara lain adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Seorang camat di DKI Jakarta bisa memperoleh total tunjangan hingga kisaran Rp39 juta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020.
Sanksi Camat Terbukti Selingkuh
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan bagi ASN termasuk camat yang selingkuh. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
Beberapa kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS sebagaimana yang telah diatur. Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dalam penegakan disiplin PNS termasuk kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. Artinya penegakannya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Chat Mesra Paula Verhoeven dan Nico Terbongkar, Artis Ini Bela Baim Wong: Bukti Terpampang Nyata Loh
-
Tujuh Tim Bertarung Hindari Degradasi, Siapa Terlempar dari BRI Liga 1?
-
Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!
-
Bukan Ridwan Kamil atau Revelino Tuwasey, Nama Ayah Anak Lisa Mariana di Akta Kelahiran Beda Lagi
-
Pendapatan YouTube Richard Lee, Sanggup Bayar Lisa Mariana Rp150 Juta buat Podcast?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Pemerintah Putuskan Impor Garam Industri 1,1 Juta Ton, Buat Apa?
-
Mandiri Inhealth Telah Bayarkan Klaim Rp 3,9 Triliun Hingga November 2025
-
Babak Belur Dihantam Bencana, Purbaya Akan Tambah Anggaran Aceh Rp 1,63 Triliun di 2026