Bisnis / Keuangan
Kamis, 18 September 2025 | 10:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan pada beberapa golongan pekerja? Oleh karena itu, penting untuk tahu cara cek penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan September 2025.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU periode Juni–Juli 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus. Jumlah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Lantas, apakah pekerja yang sudah menerima BSU periode sebelumnya berhak mendapatkan bantuan kembali di bulan September 2025? Simak informasi berikut untuk jawabannya.

Cara cek penerima bsu bpjs ketenagakerjaan Septemner 2025

Proses pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak selalu harus dilakukan dengan perangkat komputer atau laptop.

Saat ini, masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk melakukan pengecekan. Berikut sejumlah cara beserta langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan.

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  1. Buka browser pada perangkat dan ketik alamat bsu.kemnaker.go.id.
  2. Setelah laman tampil, gulir ke bawah sampai menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Isi juga kode keamanan atau captcha yang tersedia.
  5. Jika captcha sulit dibaca, klik tombol Ganti untuk menampilkan kode baru.
  6. Tekan tombol Cek Status.

Bila tidak memenuhi syarat, akan muncul pemberitahuan: Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025. Jika sebaliknya, sistem akan menunjukkan bahwa Anda berhak menerima bantuan.

Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulirkan halaman hingga terlihat tulisan Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  3. Lengkapi data yang diminta, mulai dari NIK hingga alamat email.
  4. Klik tombol Lanjutkan.
  5. Ikuti prosedur sampai selesai, kemudian hasil pengecekan nama penerima akan ditampilkan.

Menggunakan Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Pastikan sudah memiliki akun. Lalu, pada halaman login tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di bagian kanan bawah.
  3. Pilih tombol putih dengan simbol telapak tangan (urutan keempat dari atas).
  4. Pada kolom Jenis Bantuan, pilih opsi BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025.
  5. Masukkan NIK di kotak yang tersedia.
  6. Tekan Cek Status Penerima.
  7. Lanjutkan sesuai arahan hingga status penerima muncul di layar.

Persyaratan Penerima BSU 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU.

  • Merupakan pekerja atau buruh.
  • Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan April 2025.
  • Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
  • Diutamakan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU berlangsung.

Kapan BSU bulan September 2025 cair?

Sampai saat ini belum ada tanggal pasti mengenai pencairan BSU Ketenagakerjaan.

Melihat pengalaman pencairan BSU periode Juni hingga Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan selalu menyampaikan informasi terkini melalui akun resmi mereka.

Informasi yang dibagikan biasanya terkait progres penyaluran bantuan, mekanisme pencairan, hingga jumlah penerima yang mendapatkan subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Juli 2025 menyampaikan bahwa pemerintah memang akan menyalurkan sejumlah insentif guna mendorong laju perekonomian. Namun, beliau menegaskan bahwa khusus bantuan BSU maupun subsidi listrik tidak lagi diberikan.

Apabila BSU benar-benar dicairkan pada September 2025, pengumuman hanya akan disampaikan melalui saluran resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa akun media sosial yang bisa dipantau antara lain:

Instagram: @kemnaker, @bpjs.ketenagakerjaan
X (Twitter): @KemnakerRI, @BPJSTKinfo
TikTok: @kemnaker, @bpjsketenagakerjaan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More