- DJKI meluncurkan sistem notifikasi perpanjangan merek berbasis email di Jakarta untuk mendukung transformasi digital layanan kekayaan intelektual.
- Sistem otomatis mengirim pengingat kepada pemilik merek enam bulan sebelum dan sesudah masa perlindungan hukum berakhir secara sistematis.
- Pemilik merek wajib memastikan validitas alamat email agar notifikasi diterima guna menjaga hak kekayaan intelektual tetap terlindungi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengintegrasikan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email ke dalam sistem layanan digitalnya.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi teknologi informasi yang dirancang untuk memberikan solusi otomatisasi bagi para pemilik merek di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital adalah pondasi utama dalam menciptakan layanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
"Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan layanan berjalan lebih cepat dan tepat. Kami ingin memastikan setiap pemilik merek mendapatkan pengingat yang memadai, sehingga hak perlindungan hukum mereka tidak hangus hanya karena terlewat masa berlakunya," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menjelaskan bahwa fitur ini mengedepankan arsitektur sistem terintegrasi.
Secara teknis, sistem akan membaca siklus hidup perlindungan merek secara sistematis dan mengirimkan notifikasi tanpa perlu intervensi manual.
Sistem notifikasi ini dirancang dengan skema pengiriman bertahap guna meminimalisir risiko kegagalan komunikasi:
Tahap Pertama: Notifikasi dikirimkan 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
Tahap Kedua: Notifikasi dikirimkan dalam periode tenggang, yakni 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir.
"Pendekatan ini memberikan pengingat berlapis agar informasi tersampaikan secara efektif kepada pengguna," kata Yosano.
Baca Juga: Penjualan Mobil Naik di Januari 2026, BYD Kalahkan Honda dan Suzuki di Indonesia
Pentingnya Validitas Data Pengguna
Mengingat sistem ini bekerja secara otomatis berdasarkan basis data, DJKI mengimbau para pemilik merek untuk memastikan alamat email yang terdaftar tetap aktif.
Jika terdapat perubahan data pemohon, pemilik merek diminta segera menginformasikan perubahan tersebut melalui surat resmi agar notifikasi tetap tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, prosesnya kini dapat diakses sepenuhnya secara daring melalui laman resmi merek.dgip.go.id.
Layanan ini memungkinkan pemilik merek mengelola hak kekayaan intelektual mereka kapan saja dan dari mana saja.
Efektivitas Awal dan Strategi Ekonomi Digital
Berita Terkait
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
7 Sepatu 'Kembaran' Onitsuka Tiger, Nyaman Dipakai Harganya Jauh Lebih Murah
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
5 Merek Kurma Premium Sekelas Kurma Sukari, Nikmat dan Kaya Serat
-
Baju Lebaran Bagusnya Bahan Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek Baju Adem Anti Gerah
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram
-
Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
-
Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran
-
Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan
-
Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur
-
IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100
-
IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta