- DJKI meluncurkan sistem notifikasi perpanjangan merek berbasis email di Jakarta untuk mendukung transformasi digital layanan kekayaan intelektual.
- Sistem otomatis mengirim pengingat kepada pemilik merek enam bulan sebelum dan sesudah masa perlindungan hukum berakhir secara sistematis.
- Pemilik merek wajib memastikan validitas alamat email agar notifikasi diterima guna menjaga hak kekayaan intelektual tetap terlindungi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengintegrasikan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email ke dalam sistem layanan digitalnya.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi teknologi informasi yang dirancang untuk memberikan solusi otomatisasi bagi para pemilik merek di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital adalah pondasi utama dalam menciptakan layanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
"Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan layanan berjalan lebih cepat dan tepat. Kami ingin memastikan setiap pemilik merek mendapatkan pengingat yang memadai, sehingga hak perlindungan hukum mereka tidak hangus hanya karena terlewat masa berlakunya," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menjelaskan bahwa fitur ini mengedepankan arsitektur sistem terintegrasi.
Secara teknis, sistem akan membaca siklus hidup perlindungan merek secara sistematis dan mengirimkan notifikasi tanpa perlu intervensi manual.
Sistem notifikasi ini dirancang dengan skema pengiriman bertahap guna meminimalisir risiko kegagalan komunikasi:
Tahap Pertama: Notifikasi dikirimkan 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
Tahap Kedua: Notifikasi dikirimkan dalam periode tenggang, yakni 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir.
"Pendekatan ini memberikan pengingat berlapis agar informasi tersampaikan secara efektif kepada pengguna," kata Yosano.
Baca Juga: Penjualan Mobil Naik di Januari 2026, BYD Kalahkan Honda dan Suzuki di Indonesia
Pentingnya Validitas Data Pengguna
Mengingat sistem ini bekerja secara otomatis berdasarkan basis data, DJKI mengimbau para pemilik merek untuk memastikan alamat email yang terdaftar tetap aktif.
Jika terdapat perubahan data pemohon, pemilik merek diminta segera menginformasikan perubahan tersebut melalui surat resmi agar notifikasi tetap tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, prosesnya kini dapat diakses sepenuhnya secara daring melalui laman resmi merek.dgip.go.id.
Layanan ini memungkinkan pemilik merek mengelola hak kekayaan intelektual mereka kapan saja dan dari mana saja.
Efektivitas Awal dan Strategi Ekonomi Digital
Berita Terkait
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
7 Sepatu 'Kembaran' Onitsuka Tiger, Nyaman Dipakai Harganya Jauh Lebih Murah
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
5 Merek Kurma Premium Sekelas Kurma Sukari, Nikmat dan Kaya Serat
-
Baju Lebaran Bagusnya Bahan Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek Baju Adem Anti Gerah
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Pengujian B50 di Alat Berat Sukses, Indonesia di Ambang Swasembada Energi
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
-
Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol
-
Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla
-
Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?