Bisnis / Makro
Minggu, 24 Mei 2026 | 11:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA tertunda hingga Juni 2026.
  • Penundaan tersebut disebabkan adanya lobi dari pihak pelaku bisnis di lingkaran Istana terhadap aturan penyimpanan devisa.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar menguat ke level tertentu.

Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.

Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.

Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensinya minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.

Load More