Bisnis / Energi
Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB
Warga Padang Pariaman, Sumatra Barat menggunakan lilin saat membungkus dagangannya pada Sabtu (23/5/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Sejumlah provinsi di Pulau Sumatera mengalami pemadaman listrik total sejak Jumat, 22 Mei 2026, yang mengganggu aktivitas ekonomi.
  • Direktur Utama PT PLN menyampaikan permohonan maaf dan tim teknis sedang melakukan proses pemulihan listrik secara bertahap.
  • Pelanggan berhak menerima kompensasi otomatis jika durasi pemadaman melampaui ambang batas Tingkat Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Pelanggan Pascabayar: Kompensasi akan langsung memotong atau mengurangi nilai tagihan listrik pada siklus pembayaran bulan berikutnya.
  • Pelanggan Prabayar (Token): Kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan kuota token listrik gratis, yang otomatis terakumulasi dan muncul saat nasabah melakukan pembelian token selanjutnya.

3. Kondisi Pengecualian (Kompensasi Tidak Diberikan)

Meskipun pemadaman berlangsung lama, PLN dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi apabila gangguan listrik tersebut dipicu oleh keadaan kahar (force majeure) atau situasi di luar kendali teknis perusahaan, yang meliputi:

  • Kerusakan akibat bencana alam (seperti gempa bumi, banjir bandang, atau tanah longsor).
  • Insiden kebakaran hebat.
  • Situasi peperangan, aksi huru-hara, atau tindakan sabotase dari pihak luar.
  • Pemadaman terencana yang bersifat pemeliharaan berkala jaringan, di mana informasinya biasanya telah diumumkan secara tertulis sebelumnya kepada masyarakat.

Bagi masyarakat di wilayah Sumatera yang ingin memastikan apakah area tempat tinggalnya masuk ke dalam daftar wilayah yang berhak menerima kompensasi blackout ini, disarankan untuk terus memantau pembaruan data melalui akun media sosial resmi PLN unit induk setempat atau langsung menghubungi pusat layanan pelanggan terintegrasi di Call Center PLN 123.

Load More