- Harga emas Antam per gram pada 26 Mei 2026 tercatat sebesar Rp 2.798.000 setelah mengalami penurunan sebesar Rp 5.000.
- Nilai beli kembali emas Antam turut merosot menjadi Rp 2.607.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
- Transaksi emas Antam dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.19/2017 bagi pemegang maupun bukan pemegang NPWP.
Suara.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Selasa, 26 Mei 2026 untuk ukuran satu dibanderol di harga Rp 2.798.000 per gram.
Dikutip dari situs Logam Mulia, harga emas Antam itu berbalik anjlok Rp 5.000 dibandingkan Senin, 25 Mei 2026.
Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp 2.607.000 per gram.
Harga buyback itu juga merosot Rp 5.000 dibandingkan dengan harga buyback hari Senin kemarin.
Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga emas antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.449.000
- 1 gram: Rp2.798.000
- 2 gram: Rp5.536.000
- 3 gram: Rp8.279.000
- 5 gram: Rp13.765.000
- 10 gram: Rp27.475.000
- 25 gram: Rp68.562.000
- 50 gram: Rp137.045.000
- 100 gram: Rp274.012.000
- 250 gram: Rp684.765.000
- 500 gram: Rp1.369.320.000
- 1000 gram: Rp2.738.600.000
Perlu diingat, harga tersebut belum termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen yang tidak memiliki NPWP. Pengenaan PPh ini sesuai dengan PMK Nomor 34/OMK.19/2017.3.
Berikut daftar harga emas antam setelah pajak:
- 0,5 gram: Rp1.452.623
- 1 gram: Rp2.804.995
- 2 gram: Rp5.549.840
- 3 gram: Rp8.299.698
- 5 gram: Rp13.799.413
- 10 gram: Rp27.543.688
- 25 gram: Rp68.733.405
- 50 gram: Rp137.387.613
- 100 gram: Rp274.697.030
- 250 gram: Rp686.476.913
- 500 gram: Rp1.372.743.300
- 1000 gram: Rp2.745.446.500
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo