Bisnis / Makro
Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB
gaji ke-13 pns, pensiunan, pppk (dibuat menggunakan AI)
Baca 10 detik
  • PT ASABRI menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 senilai Rp1,4 triliun kepada lebih dari 500 ribu pensiunan di seluruh Indonesia.
  • Pembayaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026 terkait APBN.
  • Penyaluran dana bertujuan memenuhi kewajiban negara serta menjaga kesejahteraan dan daya beli para pensiunan TNI, Polri, dan ASN.

Suara.com - PT ASABRI (Persero) mulai mencairkan Gaji ke-13 Pensiun Tahun 2026 kepada lebih dari 500 ribu peserta yang terdiri dari pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Total dana gaji ke-13 yang disalurkan dalam program tersebut mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Pembayaran dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara sekaligus upaya menjaga kesejahteraan para pensiunan TNI, Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Penyaluran Gaji Ketiga Belas Pensiun 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.

PT ASABRI (Persero).

Untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar, ASABRI menggandeng 13 mitra kerja pembayaran dan melakukan pemantauan melalui 33 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang menegaskan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola amanah negara bagi para peserta.

"Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi," ujarnya di Jakarta, Senin (18/6/2026).

Sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan serta Polri, ASABRI menyatakan terus memperkuat layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan juga memastikan seluruh layanan dijalankan sesuai prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.

ASABRI menilai pembayaran gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para peserta, tetapi juga berkontribusi menjaga daya beli para pensiunan dan keluarganya di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Baca Juga: Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Load More