- PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan beroperasi sebagai pelaku bisnis untuk memperkuat tata niaga ekspor tanpa tumpang tindih regulasi.
- Integrasi sistem pelacakan transaksi bertujuan menekan praktik manipulasi nilai ekspor guna mengamankan pendapatan devisa hasil ekspor negara.
- Pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk menyelaraskan kebijakan bersama pelaku usaha sebelum implementasi penuh dimulai.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dinilai perlu memosisikan diri sebagai operator bisnis, bukan regulator baru dalam tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA).
Langkah tersebut dinilai penting agar kehadiran DSI tidak memicu tumpang tindih kewenangan dan tetap mampu memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan legitimasi mandat DSI cukup kuat selama pemerintah memberikan dasar regulasi serta penugasan yang jelas.
Menurut dia, peran DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor harus difokuskan pada aktivitas bisnis, bukan mengambil fungsi regulator.
"DSI harus memposisikan diri sebagai operator bisnis. Jangan menjadi regulator baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Bisman menilai DSI juga berpotensi menjawab berbagai tantangan dalam industri ekspor komoditas, khususnya praktik under invoicing yang selama ini merugikan keuangan negara.
Melalui transparansi data serta integrasi informasi perdagangan, peluang manipulasi nilai ekspor diyakini dapat ditekan.
"Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," katanya.
Bisman menjelaskan penerapan sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi akan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap volume maupun harga komoditas ekspor. Selama transparansi dijalankan secara konsisten dan diikuti penegakan hukum yang kuat, kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak positif.
Baca Juga: Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
Di sisi lain, Ia mengapresiasi keputusan pemerintah menerapkan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026 yang pada tahap awal hanya mewajibkan pelaporan ekspor. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi sehingga potensi gangguan terhadap kontrak dagang dapat diminimalkan.
Bisman juga menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha dalam menyusun aturan operasional selama masa transisi berlangsung.
"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," bebernya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan pelaku usaha guna memantapkan posisi DSI sebagai penjaga devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu topik yang akan dibahas adalah penyusunan patokan harga komoditas.
“Dalam tahapan transisi selama enam bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” kata Dony.
Ia menegaskan diskusi tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan baru tidak merugikan eksportir. Dengan begitu, kehadiran DSI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum mekanisme ekspor melalui DSI diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M