Bisnis / Makro
Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump [USTradeRep]
Baca 10 detik
  • Trump kenakan tarif 10% untuk produk Indonesia mulai 24 Juli 2026.
  • Tarif baru mencakup 99,4% impor AS, kecuali minyak, gas, dan pupuk.
  • AS alasan tarif demi tekan produk hasil tenaga kerja paksa.

Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7/2026). Produk asal Indonesia dikenai tarif sebesar 10% sebagai bagian dari kebijakan baru Washington yang diklaim untuk menekan masuknya barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Mengutip Reuters, kebijakan tersebut mulai berlaku tepat setelah tarif sementara sebesar 10% yang diterapkan selama 150 hari berakhir. Pemerintah AS menegaskan langkah ini mencakup hampir seluruh barang impor yang masuk ke negaranya.

Berdasarkan keputusan akhir yang dipublikasikan dalam Federal Register, tarif 10% dikenakan terhadap produk dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif gabungan sebesar 10% hingga 12,5% setelah memperhitungkan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif sebesar 12,5%.

Langkah ini menjadi upaya terbaru Trump menghidupkan kembali agenda proteksionisme yang menjadi salah satu janji utama dalam kampanye politiknya. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal 10%-50% yang diterapkan Trump tahun lalu karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Kini, Gedung Putih menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974, yang dinilai lebih kuat secara legal sehingga tetap memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor.

Meski demikian, tidak semua produk terdampak. Pemerintah AS mengecualikan sejumlah komoditas strategis seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan dari kebijakan tarif baru tersebut.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong negara-negara mitra memperketat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Jamieson Greer.

Baca Juga: Warga Timteng Siaga, Amerika Siap Serang Iran Lagi, Donald Trump: Akan Lebih Besar

Greer juga memastikan tarif baru tersebut tidak akan membuat negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS dikenai tarif melebihi batas yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan dagang yang sudah diteken sebelumnya juga memuat komitmen terkait pelarangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Load More