Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto Yaumal-Suara.com
  • Jokowi perintahkan Bahlil hentikan ekspor nikel empat hari usai dilantik.
  • Ekspor nikel dihentikan lewat kesepakatan pengusaha tanpa Permen ESDM.
  • Bahlil hadapi demo 1,5 bulan demi mengawal hilirisasi nikel nasional.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap cerita di balik salah satu kebijakan paling kontroversial sekaligus strategis dalam sejarah industri pertambangan Indonesia, yakni larangan ekspor bijih nikel pada akhir 2019 yang dilakukan tanpa rapat.

Menurutnya, keputusan tersebut lahir dari instruksi langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahlil mengatakan, arahan itu diterimanya hanya empat hari setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 23 Oktober 2019.

"Empat hari kemudian, Bapak Presiden Jokowi dan Pak Luhut memerintahkan saya, 'Kepala BKPM, saya tidak mau tahu caranya, larang ekspor bijih nikel.' Padahal yang punya kewenangan melarang ekspor saat itu adalah Menteri ESDM, bukan Kepala BKPM," ujar Bahlil dalam acara peringatan ulang tahunnya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Meski bukan menjadi kewenangannya, Bahlil mengaku langsung bergerak mencari jalan keluar agar instruksi tersebut dapat segera dijalankan. Ia berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara saat itu Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk mencari dasar hukum penghentian ekspor nikel.

Setelah melakukan konsultasi, Bahlil mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan industri, mulai dari perusahaan tambang hingga eksportir bijih nikel. Hasilnya, para pelaku usaha sepakat menghentikan ekspor bijih nikel mulai 1 November 2019 melalui kesepakatan bersama, bahkan sebelum terbit Peraturan Menteri ESDM.

"Keputusan itu dilakukan tanpa ada keputusan menteri, hanya hasil rapat yang dipimpin oleh Kepala BKPM. Semua pengusaha pun ikut untuk tidak lagi melakukan ekspor bijih nikel," katanya.

Kebijakan tersebut ternyata memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Bahlil mengungkapkan dirinya harus menghadapi demonstrasi selama sekitar satu setengah bulan akibat keputusan tersebut.

"Satu setengah bulan saya didemo. Tapi karena latar belakang saya mantan aktivis, saya hadapi," ujarnya.

Menurut Bahlil, berbagai tekanan yang muncul saat itu tidak mengubah keyakinannya bahwa penghentian ekspor bijih nikel merupakan fondasi utama untuk membangun industri pengolahan mineral di dalam negeri.

Pengalaman mengawal kebijakan hilirisasi tersebut kemudian ia tuangkan dalam buku berjudul Hilirisasi Sumber Daya Alam Indonesia Sebagai Transformasi Mandat Konstitusi. Dalam buku itu, Bahlil menegaskan bahwa pelarangan ekspor bahan mentah menjadi langkah penting untuk mengubah struktur ekonomi Indonesia dari negara pengekspor komoditas mentah menjadi produsen barang bernilai tambah tinggi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com