- Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp549,9 triliun dalam RAPBN 2027 untuk berbagai program bantuan masyarakat.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target kemiskinan 6 hingga 6,5 persen dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan anggaran tersebut bertujuan melindungi warga dari risiko sosial sekaligus menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem.
Suara.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp549,9 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melanjutkan berbagai program perlindungan sosial masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain PKH dan sembako, anggaran tersebut juga mencakup iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), penanganan bencana, subsidi BBM, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Airlangga menyebut perlindungan sosial menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Program tersebut juga berjalan di tengah target pemerintah menekan tingkat kemiskinan pada 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan berada di kisaran 6-6,5 persen. Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada di kisaran 4,3-4,87 persen.
"Dan dari RAPBN dan Nota Keuangan, tadi arahan Bapak Presiden pertumbuhan ekonomi di 6 persen, kemudian laju inflasi di 2,5 persen. Sasaran pembangunan antara lain tingkat kemiskinan 6 sampai 6,5 persen, pengangguran terbuka 4,3 sampai 4,87 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan fungsi anggaran perlindungan sosial tersebut. Menurut dia, perlinsos menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial sekaligus menjaga daya beli.
Purbaya juga mengatakan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah berharap kebijakan itu turut membantu menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem.
"Anggaran perlinsos merupakan salah satu instrumen yang penting untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial, menjaga daya beli, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat miskin dan rentan guna membantu menurunkan tingkat kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan pemerintah juga akan menajamkan akurasi data penerima subsidi dan bantuan sosial. Langkah tersebut dilakukan agar program yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Kebijakan perlindungan sosial tersebut akan berjalan bersamaan dengan kebijakan belanja pemerintah pusat pada 2027. Belanja diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sumber daya manusia, serta menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk belanja pemerintah pusat pada tahun 2027 akan diarahkan menuju belanja berkualitas dengan tetap menjaga kinerja pelayanan publik dan mendukung daya beli masyarakat untuk mencapai keberlanjutan pembangunan," pungkas Purbaya.