4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi demo pati. (Suara.com/Alif Bintang)
  • Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Supriyono di Pati, bukan pemblokiran permanen, sejak Jumat.
  • Dana donasi demonstrasi sebesar Rp80,9 juta tetap aman di Bank Mandiri dan pulih setelah lima hari kerja.
  • OJK menyatakan tindakan Bank Mandiri sesuai UU TPPU dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 atas permintaan penegak hukum.

Secara umum, terdapat beberapa kondisi hukum yang memungkingkan dilakukannya tindakan penghentian akses atau pemblokiran rekening nasabah di Indonesia:

  • Tindak Pidana Korupsi: Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999, penegak hukum dapat memerintahkan bank membekukan rekening tersangka yang disinyalir menampung hasil korupsi, yang dapat dicabut jika bukti tidak mencukupi.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 memberi kewenangan tertulis kepada penyidik untuk meminta pemblokiran aset dugaan kejahatan hingga 30 hari kerja.
  • Perkara Kepailitan: Pasal 98 dan 99 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur kewenangan kurator untuk mengamankan harta pailit debitur melalui penetapan pengadilan.
  • Penagihan Pajak: Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000 mengizinkan pemblokiran saldo rekening sebagai bagian dari penyitaan utang penanggung pajak.

Belum diketahui, apakah langkah penghentian akses rekening tersebut masuk dalam salah satu dari empat kategori di atas.

Apabila nasabah mendapati akses rekeningnya terhambat tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, langkah pertama yang disarankan adalah mengajukan konfirmasi resmi ke kantor cabang bank terkait.

Jika klarifikasi tidak mencapai titik temu, nasabah dapat menempuh jalur pengaduan konsumen hingga mekanisme penyelesaian sengketa hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com