- Rupiah melemah hingga 7,78%, biaya maskapai makin tertekan.
- Maskapai mulai kurangi penerbangan domestik dan internasional.
- Fuel surcharge naik 40%, harga tiket diperkirakan terdampak 8%.
Tekanan biaya tersebut juga mulai mendapat respons dari pemerintah melalui penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS).
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40% pada September 2026, dari sebelumnya maksimal 30% pada Agustus.
Namun, kenaikan batas fuel surcharge tersebut tidak berarti harga tiket pesawat otomatis melonjak 40%.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, menegaskan bahwa dampak terhadap harga tiket jauh lebih kecil.
"Jadi FS itu kan 40 persen, berarti yang naik itu bukan 40 persen tiketnya. Yang naik itu bukan akibat penyesuaian FS yang 40 persen. Yang naik harga tiket diperkirakan adalah 8 persen," tegas Endah.